Untuk menghitung PPh 25 tahun 2016, kita perlu mengetahui penghasilan bruto tahun 2016 dan mengurangi kredit pajak yang sudah diberikan.
1. Penghasilan bruto tahun 2016:
Penghasilan bruto tahun 2016 sama dengan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak tahun 2015, yaitu Rp 400.000.000.
2. Kredit pajak yang sudah diberikan:
Kredit pajak yang sudah diberikan adalah total kredit pajak yang terdiri dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 sebesar Rp 40.000.000.
3. Menghitung PPh 25 tahun 2016:
PPh 25 tahun 2016 = Penghasilan bruto tahun 2016 - Kredit pajak
PPh 25 tahun 2016 = Rp 400.000.000 - Rp 40.000.000
PPh 25 tahun 2016 = Rp 360.000.000
Jadi, PPh 25 tahun 2016 sebesar Rp 360.000.000.
Implikasi perpajakan dari data yang diberikan adalah bahwa PT D telah melaporkan penghasilan neto sebesar Rp 400.000.000 dan telah menggunakan kredit pajak sebesar Rp 40.000.000 untuk PPh 22, PPh 23, dan PPh 24. Dalam hal ini, PT D masih memiliki kewajiban membayar PPh 25 tahun 2016 sebesar Rp 360.000.000. Perusahaan harus memastikan bahwa jumlah PPh yang terutang telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda dari pihak otoritas pajak.
Untuk menghitung PPh 25 tahun 2016, kita perlu mengetahui penghasilan bruto tahun 2016 dan mengurangi kredit pajak yang sudah diberikan.
1. Penghasilan bruto tahun 2016:
Penghasilan bruto tahun 2016 sama dengan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak tahun 2015, yaitu Rp 400.000.000.
2. Kredit pajak yang sudah diberikan:
Kredit pajak yang sudah diberikan adalah total kredit pajak yang terdiri dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 sebesar Rp 40.000.000.
3. Menghitung PPh 25 tahun 2016:
PPh 25 tahun 2016 = Penghasilan bruto tahun 2016 - Kredit pajak
PPh 25 tahun 2016 = Rp 400.000.000 - Rp 40.000.000
PPh 25 tahun 2016 = Rp 360.000.000
Jadi, PPh 25 tahun 2016 sebesar Rp 360.000.000.
Implikasi perpajakan dari data yang diberikan adalah bahwa PT D telah melaporkan penghasilan neto sebesar Rp 400.000.000 dan telah menggunakan kredit pajak sebesar Rp 40.000.000 untuk PPh 22, PPh 23, dan PPh 24. Dalam hal ini, PT D masih memiliki kewajiban membayar PPh 25 tahun 2016 sebesar Rp 360.000.000. Perusahaan harus memastikan bahwa jumlah PPh yang terutang telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda dari pihak otoritas pajak.