SPT Tahunan Badan PT. O tahun 2015 dibayar dan dilaporkan tanggal 25 April 2016 dengan data sebagai berikut: a. Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak 2015 Rp 400.000.000 b. Kredit pajak (PPh 22.23.24) sebesar Rp 40.000.000 c.PPh pasal 25 masa Desember 2015 sebesar Rp 5.000.000
WP melakukan pembetulan SPT Tahunan, dibayar dan dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan data baru berupa penghasilan neto 2015 Rp 500.000.000
Hitunglah PPh 25 tahun 2016 dan implikasi perpajakannya!