SPT Tahunan Badan PT. O tahun 2015 dibayar dan dilaporkan tanggal 25 April 2016 dengan data sebagai berikut: a. Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak 2015 Rp 400.000.000 b. Kredit pajak (PPh 22.23.24) sebesar Rp 40.000.000 c.PPh pasal 25 masa Desember 2015 sebesar Rp 5.000.000 WP melakukan pembetulan SPT Tahunan, dibayar dan dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan data baru berupa penghasilan neto 2015 Rp 500.000.000
Hitunglah PPh 25 tahun 2016 dan implikasi perpajakannya!
Untuk menghitung PPh 25 tahun 2016, kita perlu mengetahui penghasilan bruto tahun 2016 dan mengurangi kredit pajak yang sudah diberikan.
1. Penghasilan bruto tahun 2016:
Penghasilan bruto tahun 2016 adalah penghasilan neto tahun 2015 yang dilaporkan sebelumnya (Rp 400.000.000) ditambah dengan penghasilan neto baru yang dilaporkan pada pembetulan (Rp 500.000.000).
Penghasilan bruto tahun 2016 = Rp 400.000.000 + Rp 500.000.000
Penghasilan bruto tahun 2016 = Rp 900.000.000
2. Kredit pajak yang sudah diberikan:
Kredit pajak yang sudah diberikan adalah total kredit pajak yang terdiri dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 sebesar Rp 40.000.000.
3. Menghitung PPh 25 tahun 2016:
PPh 25 tahun 2016 = Penghasilan bruto tahun 2016 - Kredit pajak
PPh 25 tahun 2016 = Rp 900.000.000 - Rp 40.000.000
PPh 25 tahun 2016 = Rp 860.000.000
Implikasi perpajakan dari pembetulan SPT Tahunan adalah perubahan dalam jumlah penghasilan neto yang dilaporkan, yang berdampak pada perhitungan PPh 25 tahun 2016. Dengan adanya penambahan penghasilan neto baru, jumlah PPh 25 tahun 2016 meningkat menjadi Rp 860.000.000. Perusahaan harus memastikan bahwa jumlah PPh yang terutang telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda dari pihak otoritas pajak.
Untuk menghitung PPh 25 tahun 2016, kita perlu mengetahui penghasilan bruto tahun 2016 dan mengurangi kredit pajak yang sudah diberikan.
1. Penghasilan bruto tahun 2016:
Penghasilan bruto tahun 2016 adalah penghasilan neto tahun 2015 yang dilaporkan sebelumnya (Rp 400.000.000) ditambah dengan penghasilan neto baru yang dilaporkan pada pembetulan (Rp 500.000.000).
Penghasilan bruto tahun 2016 = Rp 400.000.000 + Rp 500.000.000
Penghasilan bruto tahun 2016 = Rp 900.000.000
2. Kredit pajak yang sudah diberikan:
Kredit pajak yang sudah diberikan adalah total kredit pajak yang terdiri dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 sebesar Rp 40.000.000.
3. Menghitung PPh 25 tahun 2016:
PPh 25 tahun 2016 = Penghasilan bruto tahun 2016 - Kredit pajak
PPh 25 tahun 2016 = Rp 900.000.000 - Rp 40.000.000
PPh 25 tahun 2016 = Rp 860.000.000
Implikasi perpajakan dari pembetulan SPT Tahunan adalah perubahan dalam jumlah penghasilan neto yang dilaporkan, yang berdampak pada perhitungan PPh 25 tahun 2016. Dengan adanya penambahan penghasilan neto baru, jumlah PPh 25 tahun 2016 meningkat menjadi Rp 860.000.000. Perusahaan harus memastikan bahwa jumlah PPh yang terutang telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda dari pihak otoritas pajak.