Penggolongan mineral nonlogam berdasarkan proses terjadinya?
anisasalsabila4
Penggolongan bahan galian di IndonesiaBahan galian menurut pemanfaatannya dikelompokkan atas tiga golongan :Bahan galian Logam / Bijih (Ore); merupakan bahan galian yang bila dioleh dengan teknologi tertentu akan dapat diambil dan dimanfaatkan logamnya, seperti timah, besi, tembaga, nikel, emas, perak, seng, dllBahan galian Energi; merupakan bahan galian yang dimanfaatkan untuk energi, misalnya batubara dan minyak bumi.Bahan galian Industri; merupakan bahan galian yang dimanfaatkan untuk industri, seperti asbes, aspal, bentonit, batugamping, dolomit, diatomae, gipsum, halit, talk, kaolin, zeolit. Di Indonesia, penggolongan bahan galian dapat dilihat dalam Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam UU ini, bahan galian dibagi atas tiga golongan :golongan bahan galian strategis (Golongan A)golongan bahan galian vital (Golongan B)golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam Golongan A atau B. Penggolongan bahan-bahan galian didasari pada :Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap Negara;Terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (genese);Penggunaan bahan galian bagi industri;Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak;Pemberian kesempatan pengembangan pengusaha;Penyebaran pembangunan di Daerah Selanjutnya UU 11/1967 ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Tentang Penggolongan Bahan Galian (PP No 27/1980), yang menyatakan sebagai berikut: A. Golongan bahan galian yang strategis adalah:minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;bitumen padat, aspal;antrasit, batubara, batubara muda;uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;nikel, kobalt;timahB. Golongan bahan galian yang vital adalah:besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;bauksit, tembaga, timbal, seng;emas, platina, perak, air raksa, intan;arsin, antimon, bismut;yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;kriolit, fluorpar, barit;yodium, brom, khlor, belerang;C.Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan A atau B adalah:nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);asbes, talk, mika, grafit, magnesit;yarosit, leusit, tawas (alum), oker;batu permata, batu setengah permata;pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);marmer, batu tulis;batu kapur, dolomit, kalsit;granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a amupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Di Indonesia, penggolongan bahan galian dapat dilihat dalam Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam UU ini, bahan galian dibagi atas tiga golongan :golongan bahan galian strategis (Golongan A)golongan bahan galian vital (Golongan B)golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam Golongan A atau B.
Penggolongan bahan-bahan galian didasari pada :Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap Negara;Terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (genese);Penggunaan bahan galian bagi industri;Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak;Pemberian kesempatan pengembangan pengusaha;Penyebaran pembangunan di Daerah
Selanjutnya UU 11/1967 ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Tentang Penggolongan Bahan Galian (PP No 27/1980), yang menyatakan sebagai berikut:
A. Golongan bahan galian yang strategis adalah:minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;bitumen padat, aspal;antrasit, batubara, batubara muda;uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;nikel, kobalt;timahB. Golongan bahan galian yang vital adalah:besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;bauksit, tembaga, timbal, seng;emas, platina, perak, air raksa, intan;arsin, antimon, bismut;yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;kriolit, fluorpar, barit;yodium, brom, khlor, belerang;C. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan A atau B adalah:nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);asbes, talk, mika, grafit, magnesit;yarosit, leusit, tawas (alum), oker;batu permata, batu setengah permata;pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);marmer, batu tulis;batu kapur, dolomit, kalsit;granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a amupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.