Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya,serta contoh?
AnnysaNK
Hukum menurut Waktu Berlakunya Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut. 1.Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain. 2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan pada masa yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan .