khusnaluthfi
Klasifikasi HAM A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights1. Hak asasi pribadi / personal Right• Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan• Hak mendapatkan pengajaran• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat ini jawabannya ! semoga membantu yakk
2. Hak asasi politik / Political Right• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan• Hak mendapatkan pengajaran• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
ini jawabannya ! semoga membantu yakk