Pengetian otonomi daerah adalah A. Hak, wewenang dan kewajiban mengatur rumah tangga sendiri B. Kewajiban melaksanakan yang ditentukan pemerintah pusat C. Hak menentukan nasib daerah yang bebas dari kebijakan pusat D. Wewenang daerah untuk menjabarkan kebijakan daerah untuk pemerintah pusat
C. Hak menentukan nasib daerah yang bebas dari kebijakan pusat.