adeliatrisni
Zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada para mustahiq ( yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat,
dalam pembagiannya, zakat dapat di berikan kepada orang yang berhak menerimanya, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, garim, sabilillah, ibnu sabil.
dalam pembagiannya, zakat dapat di berikan kepada orang yang berhak menerimanya, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, garim, sabilillah, ibnu sabil.