April 2019 2 16 Report
Pengertian warga negara menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah ….

A. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang asing yang tinggal di Indonesia

B. orang-orang yang tinggal di wilayah negara Republik Indonesia

C. warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

D. sekelompok manusia yang berada dan bertempat tinggal di wilayah nusantara

Tolong bantu ya..
Makasih..
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.