Pengertian Wakaf benda tidak bergerak! Penjelasannya!
Zaeniorangarif12Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
maaf hanya bisa segitu sajah.... :)