Kata Kunci : Pengertian, Dasar Hukum, Alasan, Manfaat Upaya Pembelaan Negara, Bela Negara
Pembahasaan :
Pengertian dari upaya pembelaan negara yaitu segala pemikiran, sikap, perilaku, serta tindakan yang didasari atas kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menjamin dan menjaga keutuhan serta kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya pembelaan negara salah satunya telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), yang bunyinya “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Dari salah satu undang – undang diatas, dapat dijabarkan alasan – alasan mengapa usaha pembelaan negara dinilai sangat penting, antara lain :
a. Merupakan usaha dalam menjaga kesatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Salah satu bentuk penghormatan kepada pahlawan yang telah berjasa dalam meraih kemerdekaan Indonesia.
c. Menjaga martabat dan harga diri bangsa Indonesia.
d. Salah satu upaya dalam menjaga hak asasi masyarakat Indonesia, baik hak untuk hidup, hak untuk merasa aman, dsb.
e. Menjaga integritas dan identitas bangsa Indonesia.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Pengertian, Dasar Hukum, Alasan, Manfaat Upaya Pembelaan Negara, Bela Negara
Pembahasaan :
Pengertian dari upaya pembelaan negara yaitu segala pemikiran, sikap, perilaku, serta tindakan yang didasari atas kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menjamin dan menjaga keutuhan serta kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya pembelaan negara salah satunya telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), yang bunyinya “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Dari salah satu undang – undang diatas, dapat dijabarkan alasan – alasan mengapa usaha pembelaan negara dinilai sangat penting, antara lain :
a. Merupakan usaha dalam menjaga kesatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Salah satu bentuk penghormatan kepada pahlawan yang telah berjasa dalam meraih kemerdekaan Indonesia.
c. Menjaga martabat dan harga diri bangsa Indonesia.
d. Salah satu upaya dalam menjaga hak asasi masyarakat Indonesia, baik hak untuk hidup, hak untuk merasa aman, dsb.
e. Menjaga integritas dan identitas bangsa Indonesia.