Pengertian, tujuan, macam-macam peradilan di Indonesia serta Tugas dan Fungsinya
Jawab Lah Kawan....
balbeidsahl
Lembaga peradilan adalah salah satu alat perlengkapan negara yang bertugas untuk menegakkan hukum. Di Indonesia lembaga peradilan dipegang oleh Mahkamah Agung, tujuannya adalah untuk mempertahankan tegaknya hukum di Indonesia. Macam-macam peradilan:
1. Peradilan Umum Tugas dan fungsi: Memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama, perkara termasuk perdata dan pidana sipil untuk semua penduduk termasuk warga asing.
2. Peradilan Agama: Tugas dan fungsi: Memeriksa dan mengurus perkara yang berhubungan dengan agama seperti pernikahan, perceraian, waris dan lainnya.
3. Peradilan Militer: Tugas dan fungsi: Mengadili bagian pidana khusunya untuk anggota TNI dan Polri.
4. Peradilan Tata Usaha Negara: Tugas dan fungsi: Berwenang dalam memeriksa dan memutuskan tentang persengketaan tata usaha negara yang timbul karena dikeluarkannya keputusan tata usaha oleh negara.
Macam-macam peradilan:
1. Peradilan Umum
Tugas dan fungsi: Memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama, perkara termasuk perdata dan pidana sipil untuk semua penduduk termasuk warga asing.
2. Peradilan Agama:
Tugas dan fungsi: Memeriksa dan mengurus perkara yang berhubungan dengan agama seperti pernikahan, perceraian, waris dan lainnya.
3. Peradilan Militer:
Tugas dan fungsi: Mengadili bagian pidana khusunya untuk anggota TNI dan Polri.
4. Peradilan Tata Usaha Negara:
Tugas dan fungsi: Berwenang dalam memeriksa dan memutuskan tentang persengketaan tata usaha negara yang timbul karena dikeluarkannya keputusan tata usaha oleh negara.