Fajrisyahal99
STTS adalah singkatan dari kata Surat Tanda Terima Setoran. Istilah Surat Tanda Terima Setoran apabila disingkat yaitu menjadi STTS. Akronim STTS (Surat Tanda Terima Setoran) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
tracyadas
Pengertian Pengertian Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak menurut beberapa pendapat adalah sebagai berikut : 1. Menurut pendapat Widodo, Atim Widodo, dan Andreas Hendro Puspita (2010 : 79) mengemukakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak sebagai berikut : “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan computer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.” 2. Sedangkan menurut Siti Mufaridah (2009 : 19) mengemukakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak sebagai berikut : “Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak merupakan sistem yang terintergrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemprosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Pelayanan Satu Tempat (PST).” 3. Sementara menurut Universitas Bina Nusantara (2005) mengemukakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak sebagai berikut : “Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak adalah sistem yang digunakan dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis computer yang berfungsi untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam. 4. Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah : “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan computer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.” Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB berbasis komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas, pemprosesan, pemeliharaan, sampai pencetakan hasil keluaran.