Pengertian statuta dalam mahkamah internasional adalah?
KatliyaStatuta Mahkamah Internasional dilampirkan pada Piagam PBB, yang membentuk bagian integral. Tujuan utama dari Statuta tersebut adalah untuk mengatur komposisi dan fungsi Pengadilan.
0 votes Thanks 6
irianimeitri97Pengertian Statuta dalam Mahkamah Internasional
Adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen(Permanent Court Internasional Justice).
Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai memiliki kecakapan di bidang hukum internasional. Biasanya lima hakim berasal dari negara anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap dimungkinkan pembentukan hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama-sama dengan kelimabelas hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court). Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu: negara anggota PBB; negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional; dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional.
Adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen(Permanent Court Internasional Justice).
Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai memiliki kecakapan di bidang hukum internasional. Biasanya lima hakim berasal dari negara anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap dimungkinkan pembentukan hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama-sama dengan kelimabelas hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court). Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu: negara anggota PBB; negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional; dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional.