Pengertian perjanjian internasional menurut konvensi wina tahun 1969
luluullailatul
Perjanjian yaitu perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang menjadi konsekwensinya,
2 votes Thanks 8
ditazafira
Perjanjian internasional, sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (obligations) yang mengikat dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Sedangkan Definisi lain dari perjanjian internasional juga diungkapkan oleh Oppenheim-Lauterpacht : “International treaties are agreements of contractual charter between states, creating legal rights and obligations between the parties”.