Pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit
dimastoro
Pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah sebuah lembaga eksekutif yang memiliki fungsi, tatanan, dan tanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Undang Undang dasar 45.
Contoh : Presiden selaku pemimpin eksekutif bersama wakil presiden, mentri, jajaran / organ (bupati, camat, lurah) melakukan kegiatan pelayanan terhadap warga.
Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh komponen yang ada yang tertuang dalam Undang undang dasar 1945 yang memiliki kewajiban bersama sama mencapai tujuan negara. Komponen dalam arti luas tidak terbatas pada Eksektuif saja (presiden dan jajarannya), tapi juga lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD), dan juga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Contoh : Dalam merumuskan APBN sebagai landasan pendapatan dan pengeluaran pemerintah, Presiden selaku perwakilan lembaga eksekutif meminta kerja sama dan persetujuan DPR selaku lembaga legislatif. Apabila ada pertentangan dalam pelaksanaan maka lembaga Yudikatif akan membantu memecahkan sengketa tersebut.
Contoh : Presiden selaku pemimpin eksekutif bersama wakil presiden, mentri, jajaran / organ (bupati, camat, lurah) melakukan kegiatan pelayanan terhadap warga.
Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh komponen yang ada yang tertuang dalam Undang undang dasar 1945 yang memiliki kewajiban bersama sama mencapai tujuan negara. Komponen dalam arti luas tidak terbatas pada Eksektuif saja (presiden dan jajarannya), tapi juga lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD), dan juga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Contoh : Dalam merumuskan APBN sebagai landasan pendapatan dan pengeluaran pemerintah, Presiden selaku perwakilan lembaga eksekutif meminta kerja sama dan persetujuan DPR selaku lembaga legislatif. Apabila ada pertentangan dalam pelaksanaan maka lembaga Yudikatif akan membantu memecahkan sengketa tersebut.