setianaroyanaPengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pengertian Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
1 votes Thanks 3
Fatimatuzzahra6
Pemeritahan pusat adalah kepala negara yg memegang kekuasaan pemeritahan di suatu negara. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Semoga membantu
Pengertian Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Semoga membantu