krissantidjoas
A. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh. Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. b.)pemerintahan pusat bersifat independen.. sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom.. otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen c.)pusat pengatur seluruh daerah.. pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat d. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk : 1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah 2.Mengatur hubungan Internasional dan 3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
0 votes Thanks 0
rizwanmhoo
Pemerintahan pusat yaitu pemerintahan yang beroperasi di pusat kota SEDANGKAN pemerintah daerah adalah pemerintahan yang beroperasi didaerah atau di desa
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
b.)pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
c.)pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
d. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.