Pengertian pancasila secara historis, terminologis, etimologis?
AnggitaSeveners
Secara historis : Perumusan Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dasar Negara Republik Indonesia disebut dengan istilah “Pancasila”. 1/6/45 Ir. Soekarno - sidang BPUPKI 1 = Hari lahirnya Pancasila 22/6/45 Panitia 9 - Jakarta Charter = Naskah pembukaan Alinea IV (Pembedaan) 18/8/45 - Sidang PPKI = mengesahkan UUD 45 - Pembukaan Alinea 4 = Pancasila - Resmi + sah.
secara terminologis PPKI segera mengadakan sidang tanggal 18 Agustus 1945, setelah itu mengesahkan UUD 1945 yg terdiri atas 2 bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yg tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
secara etimologis Pancasila (sansekerta) panca = lima [syiila = peraturan tingkah laku yang baik syila = dasar/asa/sendi/fendamen] = kitab tripitaka
Panca Syila = “berbatu sendi lima” atau “dasar yang memiliki lima unsur”. Panca Syiila = lima aturan tingkah laku yang penting.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.
Dasar Negara Republik Indonesia disebut dengan istilah “Pancasila”.
1/6/45 Ir. Soekarno - sidang BPUPKI 1 = Hari lahirnya Pancasila
22/6/45 Panitia 9 - Jakarta Charter = Naskah pembukaan Alinea IV (Pembedaan)
18/8/45 - Sidang PPKI = mengesahkan UUD 45 - Pembukaan Alinea 4 = Pancasila - Resmi + sah.
secara terminologis
PPKI segera mengadakan sidang tanggal 18 Agustus 1945, setelah itu mengesahkan UUD 1945 yg terdiri atas 2 bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yg tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
secara etimologis
Pancasila (sansekerta)
panca = lima
[syiila = peraturan tingkah laku yang baik
syila = dasar/asa/sendi/fendamen] = kitab tripitaka
Panca Syila = “berbatu sendi lima” atau “dasar yang memiliki lima unsur”. Panca Syiila = lima aturan tingkah laku yang penting.