sonasultananasirah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15 votes Thanks 90
chikajessicaa
Kewenangan suatu daerah untuk mengurus dan mengeplorasikan daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.