Pengertian negara kesatuan dan negara federal dan contohnya
ciciauliaputri
Ciri negara kesatuan: 1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat. 2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat. 3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah. 4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan. Ciri-ciri negara serikat: 1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. 2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen. 3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan. 4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri. 5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.