June 2019 1 11 Report
Pengertian negara kepulauan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 adalah....

a. Negara yang terdiri dari perairan
b. Negara yang terdiri atas daratan dan lautan
c. Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
d. Negara yang memiliki banyak pulau.


Bantuin jawab yaa..

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.