Pengertian negara kepulauan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 adalah....
a. Negara yang terdiri dari perairan b. Negara yang terdiri atas daratan dan lautan c. Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. d. Negara yang memiliki banyak pulau.
Bantuin jawab yaa..
intan309586
C. negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan afn dapat mencakup pulau pulau lain