nadiass96 Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
0 votes Thanks 6
NayaT4njung
Pegertian korupsi menurut Undang_uandang dan para ahli adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa..