Pengertian Konsumen Listrik?Jelaskan Sepanjang Panjangnya COPAS Hasil Browsing jga gapapa BUTUH
danysulistioPengertian Konsumen dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tersebut diatas memenuhi beberapa unsur, yakni:[15] a. Setiap OrangSubyek yang disebut konsumen adalah orang yang berstatus pemakai barang dan atau jasa namun tidak terbatas pada orang dalam artian natuurlijke persoon, melainkan juga badan hukum atau recht persoon. b. PemakaiYang dimaksud pemakai adalah pihak yang merupakan konsumen akhir (ultimate consumer) yang menunjukkan bahwa barang dan atau jasa, tidak setelah hasil dari transaksi jual beli atau dapat diartikan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual. c. Barang dan atau Jasa Barang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Yang tersedia dalam masyarakat Barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat harus tersedia di pasaran, namun pada saat ini untuk jenis transaksi tertenstu syarat tersebut sudah tidak utama. Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain. Perumusan ini adalah untuk memperluas kepentingan yakni bahwa setiap tindakan manusia didasari oleh kepentingan. Barang dan atau Jasa itu tidak untuk diperdagangkan Batasan ini sudah dipakai dalam berbagai negara untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya batasan-batasan tentang konsumen yaitu:[16] Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial).Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunnakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut.