Pengertian keadilan yang mengatakan bahwa hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut
A. Keadilan legal B. Keadilan distributive C. Keadilan komutatif D. Keadilan komulatif