muhdidien
Kegiatan mencari ikan tanpa surat izin yang dilakukan diperairan dalam negeri maupun luar negeri, biasanya kegiataan ini dilakukan dengan besar besaran tanpa memperhatikan ekosistem alam laut
wijiaini
Pengertian illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target species, alat tangkap yang digunakan dan exploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona jurisdiksi nasional maupun internasional.