Pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis beserta contohnya
nindasmpit 1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
1 votes Thanks 2
intanprastiwi13
1. hukum tertulis : hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan . contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana , hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata . 2. hukum tidak tertulis: hukum yang tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan . contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu
2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
2. hukum tidak tertulis: hukum yang tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan . contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu