Secara umum, HUBUNGAN INTERNASIONAL diartikan sebagai suatu bentuk interaksi di antara dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan tujuan tertentu yang mencakup berbagai aspek seperti politik, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya.
Di Indonesia, pengertian Hubungan Internasional secara umum juga bisa dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hubungan internasional (hubungan luar negeri) adalah kegiatan yang menyangkut aspek baik itu regional atau pun internasional yang dilakukan pemerintah pada tingkat pusat dan daerah atau pun lembaga lembaga Negara, badan usaha, lembaga swadaya, organisasi masyarakat atau pun warga negara indonesia.
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hubungan Internasional
Kata Kunci : Negara, Politik, Bangsa, Ekonomi
Secara umum, HUBUNGAN INTERNASIONAL diartikan sebagai suatu bentuk interaksi di antara dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan tujuan tertentu yang mencakup berbagai aspek seperti politik, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya.
Di Indonesia, pengertian Hubungan Internasional secara umum juga bisa dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hubungan internasional (hubungan luar negeri) adalah kegiatan yang menyangkut aspek baik itu regional atau pun internasional yang dilakukan pemerintah pada tingkat pusat dan daerah atau pun lembaga lembaga Negara, badan usaha, lembaga swadaya, organisasi masyarakat atau pun warga negara indonesia.