Pengertian hak marek menurut para ahli pengertian hak cipta menurut para ahli pengertian hak milik menurut para ahli pengertian hak paten menurut para ahli
"Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik untuk melindungi tanda identitas dari produk atau jasa yang dapat dibedakan dari produk atau jasa serupa lainnya." - Sumber: Philip Kotler, Kevin Lane Keller, Abraham Kosasih dalam buku "Manajemen Pemasaran".
2. **Hak Cipta:**
Pengertian hak cipta menurut para ahli:
"Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya kreatif, memberikan kontrol atas reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya tersebut." - Sumber: William Patry dalam buku "Patry on Copyright".
3. **Hak Milik:**
Pengertian hak milik menurut para ahli:
"Hak milik adalah hak eksklusif atas kepemilikan dan kendali atas suatu aset atau properti, memberikan hak untuk menggunakan, menjual, atau memberikan hak sewa atas aset tersebut." - Sumber: Richard A. Epstein dalam buku "The Structure of Property Law".
4. **Hak Paten:**
Pengertian hak paten menurut para ahli:
"Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas penemuan teknologi baru, memberikan hak untuk mencegah pihak lain memproduksi, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu." - Sumber: Janice M. Mueller dalam buku "Patent Law".
1. **Hak Merek:**
Pengertian hak merek menurut para ahli:
"Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik untuk melindungi tanda identitas dari produk atau jasa yang dapat dibedakan dari produk atau jasa serupa lainnya." - Sumber: Philip Kotler, Kevin Lane Keller, Abraham Kosasih dalam buku "Manajemen Pemasaran".
2. **Hak Cipta:**
Pengertian hak cipta menurut para ahli:
"Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya kreatif, memberikan kontrol atas reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya tersebut." - Sumber: William Patry dalam buku "Patry on Copyright".
3. **Hak Milik:**
Pengertian hak milik menurut para ahli:
"Hak milik adalah hak eksklusif atas kepemilikan dan kendali atas suatu aset atau properti, memberikan hak untuk menggunakan, menjual, atau memberikan hak sewa atas aset tersebut." - Sumber: Richard A. Epstein dalam buku "The Structure of Property Law".
4. **Hak Paten:**
Pengertian hak paten menurut para ahli:
"Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas penemuan teknologi baru, memberikan hak untuk mencegah pihak lain memproduksi, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu." - Sumber: Janice M. Mueller dalam buku "Patent Law".