Pengertian hak angket dan hak interpelasi adalah ....
BSunShineHak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan tentang sesuatu hal dan memutuskan pelaksanaan suatu UUD dalam kebijakan pemerintah . Hak Interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijkan pemerintah .
Hak Interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijkan pemerintah .
semoga membantu