Pengertian GRASI, REHABILITASI, AMNESTI dan ABOLISI
Directioner21
Grasi : tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. rehabilitasi : tindakan preseiden dalam mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali. amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. abolisi : suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
rehabilitasi : tindakan preseiden dalam mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali.
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
abolisi : suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.