Fathu Mekkah atau Pembukaan Kota Mekkah merupakan peristiwa yang terjadi pada 20 Ramadhan 8 H, dimana Nabi Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan di sekitar Ka’bah.
Sebab-sebab Terjadinya Fathu Mekkah
Perjanjian Hudaibiyyah membolehkan setiap kabilah Arab manapun untuk menggabungkan diri ke dalam barisan Nabi SAW, atau ke dalam barisan kaum kafir Quraisy. Bani Bakar mrmilih menggabungkan diri ke dalam barisan kaum kafir Quraisy, sementara Bani Khuza’ah memilih masuk ke dalam barisan Rasulullah SAW (Barisan Islam).
Fathu Mekkah terjadi karena pada tahun 8 Hijriah ini Bani Bakar melanggar perjanjian Hudaibiyyah dengan meminta bantuan kaum kafir Quraisy untuk menyerang Bani Khuza’ah. Akibatnya, terbunuhlah 20 orang Bani Khuza’ah. Mengetahui hal ini, Rasulullah SAW secara diam-diam melakukan persiapan untuk memerangi mereka. Akan tetapi rahasia ini dibocorkan oleh seseorang yang bernama Hatib bin Abu Baltaah Al-Badry, melalui surat rahasianya kepada kaum kafir Quraisy.
Setelah mengetahui pembocoran ini, Rasulullah memanggil Hatib bin Abu Baltaah, dan menanyakan mengapa ia berbuat demikian. Jawabnya,
“Wahai Rasulullah, demi Allah, saya beriman kepada-Nya dan kepada Rasulullah. Tetapi di kalangan kaum Muslimin ini aku merupakan seseorang yang tidak mempunyai keluarga dan keturunan terhormat, padahal aku mempunyai putra dan sanak saudara di Mekkah (kaum kafir Quraisy). Hal ini kulakukan agar mereka itu menghormati dan menghargai keluargaku.” Rasulullah lalu mengampuni Hatib karena dia ikut dalam Perang Badar.
Fathu Mekkah atau Pembukaan Kota Mekkah merupakan peristiwa yang terjadi pada 20 Ramadhan 8 H, dimana Nabi Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan di sekitar Ka’bah.
Sebab-sebab Terjadinya Fathu Mekkah
Perjanjian Hudaibiyyah membolehkan setiap kabilah Arab manapun untuk menggabungkan diri ke dalam barisan Nabi SAW, atau ke dalam barisan kaum kafir Quraisy. Bani Bakar mrmilih menggabungkan diri ke dalam barisan kaum kafir Quraisy, sementara Bani Khuza’ah memilih masuk ke dalam barisan Rasulullah SAW (Barisan Islam).
Fathu Mekkah terjadi karena pada tahun 8 Hijriah ini Bani Bakar melanggar perjanjian Hudaibiyyah dengan meminta bantuan kaum kafir Quraisy untuk menyerang Bani Khuza’ah. Akibatnya, terbunuhlah 20 orang Bani Khuza’ah. Mengetahui hal ini, Rasulullah SAW secara diam-diam melakukan persiapan untuk memerangi mereka. Akan tetapi rahasia ini dibocorkan oleh seseorang yang bernama Hatib bin Abu Baltaah Al-Badry, melalui surat rahasianya kepada kaum kafir Quraisy.
Setelah mengetahui pembocoran ini, Rasulullah memanggil Hatib bin Abu Baltaah, dan menanyakan mengapa ia berbuat demikian. Jawabnya,
“Wahai Rasulullah, demi Allah, saya beriman kepada-Nya dan kepada Rasulullah. Tetapi di kalangan kaum Muslimin ini aku merupakan seseorang yang tidak mempunyai keluarga dan keturunan terhormat, padahal aku mempunyai putra dan sanak saudara di Mekkah (kaum kafir Quraisy). Hal ini kulakukan agar mereka itu menghormati dan menghargai keluargaku.” Rasulullah lalu mengampuni Hatib karena dia ikut dalam Perang Badar.
Semoga Bermanfaat :)