1397687
Otonomi daerah adalah hak yang diberikan pemerintah pusat kepada suatu daerah untuk mengelola daernya sendiri. Meliputi pemungutan pajak, pembangunan, dan lain-lain.
0 votes Thanks 0
1397687
Kalau tidak keberatan, jadikan jawabanku sebagai jawaban yang terbaik ya :)
sofiyanurjanah
Otonomi daerah adalah kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah (pribumi) untuk mengatur daerahnya sesuai potensi yang dimiliki oleh daerah