Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom
paulaoliviaoliv
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
3 votes Thanks 5
Leonic25
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dan instansi terkait dibawahnya
Otonomi daerah adalah hak,kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan pancasila dan uud1945
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukun yang mempunyai batas wilayah tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI
Otonomi daerah adalah hak,kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan pancasila dan uud1945
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukun yang mempunyai batas wilayah tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI