Pengertian demokrasi menurut: -Jhon locke -Montesqiu -Henry B. Mayo
emyll
Charles Louis de Secondat Baron de Montesquieu (Montesquieu)Merupakan tokoh filosof politik, sosiolog, sejarawan dan penulis novel terkemuka di zamannya. Beliau dikenal dengan gagasannya mengenai Trias Politica yang memisahkan kekuasaan dalam 3 bentuk yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif yang pada akhirnya diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika serta Indonesia.John Locke:Manusia dalam keadaan alamiah adalah bebas merdeka mengatur tindakan mereka, mempergunakan barang miliknya tanpa perlu ijin dan tidak tergantung pada kehendak siapapun. Manusia sama sederajat, semua kekuasaan bersifat timbal balik, tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada orang lain (perfectly free and equals). Meskipun manusia leluasa menggunakan diri dan barang miliknya, manusia tidak mempunyai kebebasan menghancurkan dirinya sendiri ataupun makhluk lain.