De Facto = ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". De Jure = ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yg dibedakan dg' de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
#Semoga_Membantu ...
0 votes Thanks 2
477
kalau menurut aku de facto adalah perhitungan penduduk atau pencacahan penduduk yang di lakukan terhadap setiap orang yang pada waktu sensus di adakan dalam wilayah sensus
AnasIHipnotis
itu istilah pada sensus, broo...ini kan pengertian de facto dan de jure secara umum!!
AnasIHipnotis
#komentar diatas adalah komentar dari Staf Badan Pusat Statistik Prov. Jawa Timur , dialah yg menangani Sensus Penduduk Indonesia ...
De Facto = ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya".
De Jure = ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yg dibedakan dg' de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
#Semoga_Membantu ...