Pengertian dasar negara, konstitusi, dan hubungan konstitusi dengan dasar negara?
NurAzizah234Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.