Pengertian dari bentuk negara: 1. Kesatuan 2. Serikat 3. Uni 4. Dominion 5. Protektorat 6. Mandat
SeviaFitriani
1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. 2. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat. 3. Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama 4. Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). 5. Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. 6. Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat.
2. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat.
3. Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
4. Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan).
5. Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.
6. Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.