Pengertian dan tugas Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi DAN Komisi Yudiaial
Aydilla
Mahkamah Agung berwenang mengadiii pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang - undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya final untuk menguji UU terhadap UUD. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
0 votes Thanks 1
Henyseptiani
* MA adalah pengadilan negara tertinggi dr semua lingkungan peradilan, yg dlm melaksanakan tugasnya terlepas dr pengaruh pemerintah & pengatuh lainnya. * tugas & wewenang MA : 1. Mengadili pd tungkat kasasi 2. menguji peraturan perundang-undangan dibawah uu terhadap uu 3. memilih 3 org hakim konstitusi MK 4. memberikan pertimbangan kpd presiden mengenai grasi & rehabilitasi * tugas & wewenang MK : 1. mengadili pd tingkat pertama & terakhir utk ; a. menguji uu trhdp uud negara RI thn 1945 b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud negara RI 1945 c. memutus pembubaran parpol d. memutus perselisihan hasil pemilu 2. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden/ wapres menurut uud negara RI 1945 * KY adalah lembaga negara yg bersifat mandiri dan dlm pelaksanaan wewenangnya bebas dr campur tangan/ pengaruh kekuasaan lainya * tugas KY : mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota MA) , menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya final untuk menguji UU terhadap UUD.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
* tugas & wewenang MA :
1. Mengadili pd tungkat kasasi
2. menguji peraturan perundang-undangan dibawah uu terhadap uu
3. memilih 3 org hakim konstitusi MK
4. memberikan pertimbangan kpd presiden mengenai grasi & rehabilitasi
* tugas & wewenang MK :
1. mengadili pd tingkat pertama & terakhir utk ; a. menguji uu trhdp uud negara RI thn 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud negara RI 1945
c. memutus pembubaran parpol
d. memutus perselisihan hasil pemilu
2. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden/ wapres menurut uud negara RI 1945
* KY adalah lembaga negara yg bersifat mandiri dan dlm pelaksanaan wewenangnya bebas dr campur tangan/ pengaruh kekuasaan lainya
* tugas KY : mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota MA) , menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim