Pengertian dan sumber norma hukum di masyarakat adaah
maratusakinah
Pengertian norma: a. Prof. Soedikno Mertokusumo, pakar hukum perdata, berpendapat bahwa norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang harus dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lainnya. b. dalam kamus besar bahasa indonesia norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, norma dipakai sebagai panduan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai, dierima, dan harus ditaati setiap warga masyarakat. Selain itu, norma mengandung pengertian ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sumber norma hukum adalah uud tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".
a. Prof. Soedikno Mertokusumo, pakar hukum perdata, berpendapat bahwa norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang harus dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lainnya.
b. dalam kamus besar bahasa indonesia norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, norma dipakai sebagai panduan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai, dierima, dan harus ditaati setiap warga masyarakat. Selain itu, norma mengandung pengertian ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sumber norma hukum adalah uud tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".