Pengertian dan penjelasan dari bentuk pemerintahan Monarki
rechanzahra
Bentuk pemerintahan Monarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Monarki adalah sistem pemerintahan paling tua. Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. pada awal kurun abad ke-19 , terdapat lebih dari 900 tahta kerajaan dunia. tetapi meurun menjadi 240 tahta pada abad ke-20. sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 tahta saja yang masih ada.
1 votes Thanks 3
gabriella24
Monarki berasal dari bahasa yunani yaitu, monos berarti satu, archein berarti pemerintahan. dimana monarki adalah bentuk pemerintahan yang dimana raja adalah seorang kepala negara. monarki adalah sistem pemerintahan tertua di dunia. bentuk pemerintahan monarki yaitu kepala negaranya berdasarkan hak turun-temurun (seperti raja/ratu/kaisar/syah). dan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara dan bukan sebagai kepala pemerintahan. berikut ini bentuk pemerintahan monarki, dalam praktik-praktik ketatanegaraan: 1. monarki absolut yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang di kepalai oleh seorang (raja/ratu/syah/kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. perintah raja merupakan undang-undang yg haru di patuhi oleh rakyatnya. 2. monarki konstitusional adlah bentuk pemerintahan dlm suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yg kekuasaannya di batasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). 3. monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yg dikepalai oleh seorang raja dgn menempatkan (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
1. monarki absolut yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang di kepalai oleh seorang (raja/ratu/syah/kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. perintah raja merupakan undang-undang yg haru di patuhi oleh rakyatnya.
2. monarki konstitusional adlah bentuk pemerintahan dlm suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yg kekuasaannya di batasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
3. monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yg dikepalai oleh seorang raja dgn menempatkan (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.