MhdFadil
Adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalin kelansungan hidup bangsa dan negara seutuhnya
ameliaindriyani1
Menurut saya , bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 . namun bela negara juga mengandung pengertian kewajiban dasar warga negara dan bentuk kehormatan bagi seluruh warga negara yang penuh kesadaran,tanggungjawab,serta rela berkorban bagi bangsa dan negara . kurang lebih seperti itu . semoga bermanfaat :)