marlenia16
28E = setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat ,menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
SHLSALYAHASNA
Pasal 28 e = ayat 1 = Setiap orang bebas memelk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih kewaranegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali ayat 2 = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya ayat 3 = Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 29 E ayat 1 = Negara berdasar ketuhanan yang maha sa ayat 2 = Negara menjamin kemerdeaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
Pasal 30 ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang.
ayat 1 = Setiap orang bebas memelk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih kewaranegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
ayat 2 = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya
ayat 3 = Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 29 E
ayat 1 = Negara berdasar ketuhanan yang maha sa
ayat 2 = Negara menjamin kemerdeaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
Pasal 30
ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung
ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum
ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang.