adirizka7Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak yang bersengketa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada Arbiter (Majelis Arbitrase) untuk memberikan putusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.
13 votes Thanks 28
tahniaa
Pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yg sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya