agnescpb
Legislatif: kekuasaan yang membuat peraturan perundang-undang dalam suatu negara Eksekutif: kekuasan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku Yudikatif: kekuasaan yg meneggakan peraturan perundang undangan yg berlaku apabila tetjadi pelanggaran
1 votes Thanks 2
MinnieMouse
Legislatif:pembuatan undang-undang, tugas ini dijalankan oleh DPR Eksekutif:melaksanakan undang undang yang telah di buat DPR, tugas ini dijalankan pemerintah dan dipimpin oleh presiden Yudikatif:membuat rumusan konsitusi, mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut dijalankan oleh MA
Eksekutif:melaksanakan undang undang yang telah di buat DPR, tugas ini dijalankan pemerintah dan dipimpin oleh presiden
Yudikatif:membuat rumusan konsitusi, mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut dijalankan oleh MA