Pengendalian sosial menurut koentjaraningrat digolongkan menjadi 4 yaitu ?
yogtaabeng1
Menurut Koentjaraningrat, dibedakan paling sedikit lima macam pengendalian sosial, yaitu: a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan, baik pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Cara lain yang dapat dilakukan adalah, apa yang disebut sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan mempengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau perjuangan para pahlawan yang memiliki norma-norma. Cara-cara ini sangat berperan untuk mempertebal keyakinan terhadap norma-norma sosial. Cara untuk mempertebal keyakinan akan norma-norma lainnya dapat dilakukan dengan menonjolkan kelebihan norma-norma tertentu dibandingkan dengan norma masyarakat lain. Demikian pula, peranan agama sangat penting dalam mempertebal keyakinan norma-norma. b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukannya dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini, misalnya, dapat berupa pujian dan penghormatan. Bila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, maka ganjaran dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi. c. Mengembangkan rasa malu. Budaya malu berkaitan dengan harga diri. Seseorang yang melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial biasanya akan mengalami penurunan harga diri di mata warga. Dengan demikian, perbuatan yang melanggar adat istiadat, kesusilaan, dan aturan-aturan sosial lainnya, dikendalikan anggota masyarakat dengan cara melemparkan gunjingan dan gosip. Orang yang melakukan perbuatan tersebut akan merasa malu. Akhirnya, karena takut mendapat gunjingan dan gosip, ia menjauhkan diri dari perbuatan yang menyimpang tadi. d. Mengembangkan rasa takut. Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut juga biasanya muncul dalam diri seseorang karena adanya ancaman. Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara dan sebagainya. e. Menciptakan sistem hukum. Di sini pengendalian sosial merujuk pada sistem hukum dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Setiap negara memiliki sistem hukum. Agar tercipta ketertiban dan keamanan, hukum dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Di sini, perwujudan pengendalian sosial adalah hukum pidana akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Misalnya, orang yang melakukan pembunuhan atau pencurian dapat dikenakan hukuman penjara.
a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan, baik pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Cara lain yang dapat dilakukan adalah, apa yang disebut sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan mempengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau perjuangan para pahlawan yang memiliki norma-norma. Cara-cara ini sangat berperan untuk mempertebal keyakinan terhadap norma-norma sosial. Cara untuk mempertebal keyakinan akan norma-norma lainnya dapat dilakukan dengan menonjolkan kelebihan norma-norma tertentu dibandingkan dengan norma masyarakat lain. Demikian pula, peranan agama sangat penting dalam mempertebal keyakinan norma-norma.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukannya dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini, misalnya, dapat berupa pujian dan penghormatan. Bila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, maka ganjaran dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi.
c. Mengembangkan rasa malu. Budaya malu berkaitan dengan harga diri. Seseorang yang melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial biasanya akan mengalami penurunan harga diri di mata warga. Dengan demikian, perbuatan yang melanggar adat istiadat, kesusilaan, dan aturan-aturan sosial lainnya, dikendalikan anggota masyarakat dengan cara melemparkan gunjingan dan gosip. Orang yang melakukan perbuatan tersebut akan merasa malu. Akhirnya, karena takut mendapat gunjingan dan gosip, ia menjauhkan diri dari perbuatan yang menyimpang tadi.
d. Mengembangkan rasa takut. Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut juga biasanya muncul dalam diri seseorang karena adanya ancaman. Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara dan sebagainya.
e. Menciptakan sistem hukum. Di sini pengendalian sosial merujuk pada sistem hukum dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Setiap negara memiliki sistem hukum. Agar tercipta ketertiban dan keamanan, hukum dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Di sini, perwujudan pengendalian sosial adalah hukum pidana akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Misalnya, orang yang melakukan pembunuhan atau pencurian dapat dikenakan hukuman penjara.