Pengendalian lingkungan hidup adalah kewenangan wajib pemerintahan........
Hemik
Secara umum pemerntahan yang oleh rakyat, karena lingkungan hidup adalah hak untuk seluruh rakyat, dan kewajiban mereka untuk merawat dan mengendlikannya. namun jika secara hukum dan terkhusus pengendalian itu dilaksanakan oleh kementrian yang dibentuk, yakni Kementrian Lingkungan hidup, melalui departemen lingkungan hidup atau organisasi lingkungan hidup yang lain.