1.hak asasi kepribadian:hak mengemukakan pendapat,beribadah,dan berorganisasi. 2.hak asasi ekonomi :hak untuk memiliki sesuatu,membeli ataupun menjual,mengadakan perjanjian,dan juga bekerja. 3.hak asasi sosial dan budaya: hak untuk mendapat pendidikan dan pelayanan kesehatan, juga mengembangkan kebudayaan. 4.hak asasi politik : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih/dipilih dalam pemilu,mendirikan partai-partai politik 5.hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang baik dan adil dalam keadilan hukum:hak persamaan hukum,asas praduga tak bersalah. 6.(yang terakhir) hak asasi untuk mendapat tata cara perlindungan dan peradilahn hukum:hak mendapat perlakuan yang wajar,baik,dan adil dalam rangka penggeledahan,pembelaan,peradilan,dan penangkapan...
1.hak asasi kepribadian:hak mengemukakan pendapat,beribadah,dan berorganisasi.
2.hak asasi ekonomi :hak untuk memiliki sesuatu,membeli ataupun menjual,mengadakan perjanjian,dan juga bekerja.
3.hak asasi sosial dan budaya: hak untuk mendapat pendidikan dan pelayanan kesehatan, juga mengembangkan kebudayaan.
4.hak asasi politik : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih/dipilih dalam pemilu,mendirikan partai-partai politik
5.hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang baik dan adil dalam keadilan hukum:hak persamaan hukum,asas praduga tak bersalah.
6.(yang terakhir) hak asasi untuk mendapat tata cara perlindungan dan peradilahn hukum:hak mendapat perlakuan yang wajar,baik,dan adil dalam rangka penggeledahan,pembelaan,peradilan,dan penangkapan...
trma kasih..mohon maaf kalau salah kak