Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara pengelolaan kekuasaan negara kita hanya dilakukan oleh presiden beserta para Menteri negeri selaku pemegang A.kekuasaan legislatif B. Kekuasaan eksekutif C. Kekuasaan yudikatif D. Kekuasaan federatif E. Kekuasaan koordinatif