adoni
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi,keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan Pasal 76 UU HAM, fungsi Komnas HAM adalah untuk melakukanpengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia, yangmana dalam Pasal 89 UU HAM dijelaskan lebih lanjut wewenang Komnas HAM dalammenjalankan fungsinya.